Pemerintah sudah siap bakal merevisi regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, Mengenaii pembatasan kubikasi mesin untuk taksi online. Regulasi sebelumnya tertulis jika kendaraan yang digunakan harus minimal mesti 1 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, memaparkan bahwa saat proses tersebut masih dalam termin penyelesaian.
"Namanya revisi kita melihat dan mendengar tanggapan serta saran, salah satunya memang rencana menurunkan kubikasi mesin. PM 32-nya sedang kita bahas, bagaimana pendapat finalisasi, bisa turun atau tak, tersebut nanti tunggi keputusannya," kata Pudji pada saat dihubungi, Rabu (11/1/2016).
Dalam melakukan revisi, lanjut Pudji, pihaknya mendengar semua saran dan masukkan. Bila syaratnya bisa diakomodir kemungkinan gede pembatasan mesin untuk taksi online bisa turun hingga 1.000 cc. Bila benar demikian, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang notabenya menggunakan mesin dibawah 1.300cc akan bisa kembali beroperasi lagi sebagai taksi yang berbasis aplikasi.
"Kita melihat semuanya, tinggal bagaimana nanti, apakah ada aturan atau regulasi baru, atau nanti ada persyaratan lain. Bila dari sisi nyaman, telah nyaman, jika mengikuti batas mobil penumpang yang layik dari produsen memang sampai 1.000 cc," kata Pudji.
Sedangkan saat ditanya kapan revisi baru tersbut akan diputuskan, dalam waktu tidak jauh diatakan pudji cuma. "Finalisasi kita harap bisa secepatnya, kemungkinan besar akhir bulan nanti," kata Pudji.