Cari Blog Ini

Rabu, 11 Januari 2017

Memastikan Lampu Hijau LCGC Bisa Menjadi Taksi "Online"


Pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, yang membatasi kubikasi mesin taksi online. Regulasi sebelumnya menetapkan bahwa kendaraan yang digunakan harus minimal 1. Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa proses tersebut masih perlu diselesaikan.

Kita melihat dan mendengar tanggapan dan saran, salah satunya adalah rencana untuk menurunkan kubikasi mesin. Pada Rabu (11/1/2016), Pudji mengatakan bahwa mereka sedang membahas PM 32-nya tentang apakah pendapat finalisasi dapat turun atau tidak. Keputusan akan dipengaruhi oleh hal ini.

Pudji menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan setiap saran dan memasukkannya saat melakukan revisi. Pembatasan mesin untuk taksi online dapat turun hingga 1.000 cc jika syaratnya dapat dipenuhi. Seandainya ini benar, mobil ramah lingkungan murah (Low Cost Green Cars/LCGC) dengan mesin di bawah 1.300 cc akan dapat digunakan kembali sebagai taksi berbasis aplikasi.

Kita melihat semuanya. Kita tidak tahu bagaimana nanti, apakah akan ada aturan atau regulasi baru, atau persyaratan baru. Pudji mengatakan, "Jika dari sisi nyaman, itu nyaman, jika mengikuti batas mobil penumpang yang layik dari produsen memang sampai 1.000 cc."

Namun, ketika ditanya kapan revisi terbaru ini akan dibuat, segera dikatakan bahwa pudji sudah selesai. Pudji menyatakan bahwa mereka berharap finalisasi dapat dilakukan secepat mungkin, kemungkinan besar akhir bulan nanti.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar