Enak Sekali, Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Caranya
Posted by
khellavan
»
Minggu, 09 Februari 2025
-Ads Here-
Sah! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun anggaran 2025.Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025. Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik Aturan itu menegaskan pemberian insentif untuk industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik sebesar 10 persen. Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik untuk dapat insentif PPN DTP: a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen). Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen. Insentif untuk Mobil Hybrid Selain mobil listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3 persen dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025. Sumber;Detik
-Ads Here-
↑
CB