Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan pada 4 Februari 2025.
Insentif untuk Mobil Listrik dan Bus
Aturan itu berkomitmen untuk memberikan insentif kepada industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai dapat menerima insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) jika memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. PPN untuk mobil listrik adalah 10%.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi kriteria TKDN berikut:
a. KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN minimal 40%;
b. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN minimal 40%; dan
c. KBL yang didasarkan pada baterai bus tertentu dengan TKDN antara 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen).
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b. Namun, untuk kriteria huruf c, PPN DTP sebesar 5% diberikan.
Penghargaan untuk Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif kepada mobil listrik berbasis baterai dan kendaraan berkarbon rendah (LCEV). Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah akan memberikan insentif kepada kendaraan LCEV melalui pajak penjualan barang mewah.
Kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid adalah beberapa jenis LCEV yang akan mendapatkan insentif. Mobil hybrid harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seperti yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Insentif untuk Mobil Listrik dan Bus
Aturan itu berkomitmen untuk memberikan insentif kepada industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai dapat menerima insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) jika memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. PPN untuk mobil listrik adalah 10%.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi kriteria TKDN berikut:
a. KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN minimal 40%;
b. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN minimal 40%; dan
c. KBL yang didasarkan pada baterai bus tertentu dengan TKDN antara 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen).
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b. Namun, untuk kriteria huruf c, PPN DTP sebesar 5% diberikan.
Penghargaan untuk Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif kepada mobil listrik berbasis baterai dan kendaraan berkarbon rendah (LCEV). Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah akan memberikan insentif kepada kendaraan LCEV melalui pajak penjualan barang mewah.
Kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid adalah beberapa jenis LCEV yang akan mendapatkan insentif. Mobil hybrid harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seperti yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut dikenakan pajak penjualan barang mewah pemerintah sebesar 3% dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid dikenakan dari Januari 2025 hingga Desember 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar