Senin, 10 April 2017

Pemerintah Segera Menghentikan Program Mobil Murah LCGC



Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengurangi insentif yang diberikan kepada mobil murah dan ramah lingkungan, juga dikenal sebagai low cost green cars (LCGC). Pabrikan yang memproduksi LCGC harus membayar pajak penjualan barang mewah (PPnBm), yang selama ini tidak dipungut pemerintah, jika insentif dicabut. Jika pemerintah menerapkan kebijakan kendaraan emisi rendah karbon, akan ada wacana untuk mencabut bonus mobil LCGC. Sejauh ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi keberhasilan kebijakan LCGC melalui Kementerian Perindustrian. PT Toyota Astra Motor juga menanggapi wacana yang diajukan oleh pemerintah. Henry Tanoto, Wakil Presiden Direktur TAM, menyatakan bahwa perusahaannya siap mendukung kebijakan pemerintah yang membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa Toyota Indonesia menunggu implementasi kebijakan pemerintah untuk mengganti kebijakan LCGC dengan LCEV karena mereka yakin kebijakan pemerintah pasti akan berdampak positif bagi Indonesia. Karena, di satu sisi, iklim investasi di Indonesia telah mendorong berkat kebijakan pemerintah mengenai mobil murah. Bagaimana dengan situasi saat ini? Kami menunggu dan berharap kebijakan ini akan bermanfaat bagi negara. “Kami tentu mendukung,” katanya.

Saat ditanya tentang penghapusan bonus LCGC dan apakah Toyota Indonesia akan menghentikan produksi mobil murah, dia enggan berbicara. karena jika insentif dihilangkan Dia menyatakan bahwa masyarakat Tanah Air jelas menyambut mobil murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar