Sejumlah kementerian, termasuk Perindustrian, Keuangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terlibat dalam wacana pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia tengah. Menariknya, ada kemungkinan bahwa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atau pajak mewah tidak akan dikenakan pada mobil listrik yang dijual di Indonesia. Jumlah emisi teknologi menentukan insentifnya.Semakin kecil emisinya, semakin besar insentifnya. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan kepada KompasOtomotif, Kamis (20/7/2017), bahwa jika listrik harus nol (PPnBM), emisinya akan sama.
Pemerintah memberikan dua diskon untuk kendaraan berteknologi ramah lingkungan seperti mesin biofuel, gas, hibrida, dan motor listrik, menurut PP No 41 Tahun 2013. Diskon 25% untuk yang dapat mencapai konsumsi bahan bakar rata-rata antara 20 dan 28 unit, atau lima puluh persen untuk unit yang melebihi 28. Keputusan standar emisi Euro IV yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2017 juga berkontribusi pada pengembangan mobil listrik ini, kata Putu. Namun, Putu tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal.
Dibahas lagi, insentif harus TKDN (Taraf Kandungan Dalam Negeri). Putu menyatakan bahwa mobil listrik masih dipertimbangkan jika LCGC (low cost and green car) tersebut 80 persen wajib lokal. Selain itu, kata Putu, insentif dapat diberikan kepada industri yang ingin membuat mobil listrik secara lokal. Orang-orang yang mengimpor mungkin tampaknya ingin menjual barang atau bersedia membantu industri. Putu berkata, "Tentunya kami akan bedakan nanti."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar