-Ads Here-
Wacana pemerintah Indonesia mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia tengah dibahas sejumlah kementerian terkait, yaitu Perindustrian, Keuangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menariknya, ada kemungkinan jika mobil listrik yang dijual di Indonesia nantinya akan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau luxury tax. “Hitungannya kan dari seberapa emisi ia (teknologi), semakin kecil semakin tidak rendah insentifnya. Kalau listrik semestinya nol (PPnBM), kan tanpa emisi sangat sama,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan kepada KompasOtomotif, Kamis (20/7/2017).
Jika merujuk regulasi PP No 41 Tahun 2013, ada dua diskon yang ditawarkan pemerintah buat kendaraan berteknologi ramah lingkungan, seperti mesin biofuel, gas, hibrida, sampai motor listrik. Diskon 25 persen buat yang bisa mencapai rata-rata konsumsi bahan bakar 20-28 kpl atau lima puluh persen buat 28 kpl ke atas. Pengembangan mobil listrik ini, kata Putu, juga terkait dengan keputusan standar emisi Euro IV yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Maret 2017 kemudian. Tapi, Putu juga tak mau kehilangan kesempatan untuk mendorong industri lokal berkembang.
“Insentifnya lagi dibicarakan, tapi harus TKDN (Taraf Kandungan Dalam Negeri). Jika LCGC (low cost and green car) tersebut 80 persen wajib lokal, kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” kata Putu. Buat industri yang ingin merakit secara lokal mobil listrik, kata Putu, juga bisa memperoleh insentif. “Orang tersebut impor kan tampak, mau jualan atau bersedia menopang industri. Tentunya kami akan bedakan nanti,” ucap Putu.
-Ads Here-