Tampilkan postingan dengan label Hybrid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hybrid. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2025

BYD siap untuk memulai peluncuran mobil hybrid di Indonesia.

 

BYD, produsen mobil ramah lingkungan asal China, kembali menunjukkan keinginan untuk memasukkan teknologi hybridnya bersama dengan mobil listrik murni (baterai listrik/BEV) yang sudah ada di pasar Indonesia. Kita hanya menunggu perhitungan optimal untuk menentukan apakah waktunya untuk membawa PHEV (Plug-in Hybrid Vehicle). Pada acara yang diadakan oleh Indonesia Center for Mobility Studies di JIExpo Kemayoran pada hari Selasa, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa produk kami sudah siap secara kesiapan. BYD berhasil menjadi pemimpin pasar mobil listrik dan hybrid. 

Perusahaan asal Tiongkok ini sebenarnya telah mengembangkan sejumlah model hybrid yang menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik di negara asalnya, meskipun di negara asalnya hanya memasarkan model BEV. BYD adalah mobil New Energy Vehicle (NEV) yang berfokus pada teknologi PHEV di seluruh dunia. Jadi, jika permintaan mobil PHEV meningkat secara signifikan, BYD mungkin membawa mobil PHEV ke Indonesia. 

Kemungkinan ini semakin besar karena pemerintah saat ini akhirnya memberikan insentif untuk mobil hybrid, bukan hanya untuk BEV. Sambil mempelajari penerimaannya dengan baik, EV menjadi prioritas utama. Luther berkata, "Kami sangat menyukai insentif hybrid ini." Ini hanyalah lintasan antar pasar. Menurutnya, produk PHEV yang terjangkau pasti akan lebih efisien. Luther menyatakan bahwa insentif untuk mobil hybrid tidak bertujuan untuk mengalihkan pasar BEV ke hybrid. Sebaliknya, mereka bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah yang belum memiliki infrastruktur yang mendukung mobil listrik. 

Selain itu, dia menambahkan, "Kita lihat juga kondisi demografi Indonesia di beberapa area itu menantang, saya rasa insentif ini mencoba mengakomodir dari sisi demografi jadi bukan pada dampaknya pengalihan pasar."


Selasa, 18 Februari 2025

Mobil LCGC Murah Menginginkan Teknologi Hybrid: Banyak yang Menginginkannya, Namun Harga Jual Mahal

 


PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan bahwa salah satu kendala utama dalam mengembangkan mobil hijau murah atau LCGC hybrid di pasar Indonesia adalah masalah pengeluaran. Selain harga jual, ada unsur lain yang membuat pengembangannya sulit. Menurut Philardi Ogi, Head of Public Relations PT TAM, pihaknya belum memulai pengembangan LCGC hybrid di Indonesia. Sebab, katanya, sementara teknologi hybrid membutuhkan biaya tambahan, LCGC harus dijual di bawah Rp 200 juta. Tidak ada kemajuan dalam pengembangan LCGC hybrid. LCGC harus tidak lebih dari Rp 200 juta. Sekarang dengan PPN, harga juga meningkat. Di IIMS 2025, atau International Motor Show Indonesia, Ogi menyatakan, "Tapi yang jelas kita punya teknologinya." 

Ogi mengatakan bahwa masalah utama dalam membuat LCGC hybrid adalah harga. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan mobil hibrida murah meskipun tidak ada LCGC hybrid. Karena LCGC terbatas di bawah Rp 200 juta, harga kustomer mungkin naik setelah keluarnya mesin baru. Namun, dia berharap ada produk yang lebih murah setelah melihat Prius, Zenix, dan Yaris secara bertahap.Ketika LCGC diubah menjadi mesin hybrid, komponen kelistrikan tambahan ditambahkan. Hal ini menyebabkan kenaikan harga. "Kan ada elemen baterai, kelistrikan, itu sebenarnya elemen baru dibandingkan ICE. Tentu akan menambah harga," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh detikOto, Dodiet Prasetya, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, menyampaikan usulan produsen untuk membuat LCGC hybrid. Dodiet menyatakan bahwa penjualan LCGC di Indonesia cukup tinggi. Dia berharap varian hybrid akan meningkatkan catatan positif tersebut.

Kami meminta para pabrikan untuk memasukkan teknologi hybrid ke dalam LCGC. Salah satu tujuan kami adalah untuk meningkatkan pencapaian yang sudah ada. Selanjutnya, dalam konteks komitmen untuk penurunan emisi dan ketahanan energi. Dia menyatakan, "Kami ingin meningkatkan apa yang sudah efisien menjadi lebih efisien."



Minggu, 09 Februari 2025

Pemerintah Akan Memberikan Insentif untuk Mobil Hybrid: Ini Caranya

 


benar! Peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk tahun anggaran 2025, tiga model mobil hybrid akan menerima insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu, serta pajak penjualan barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang dianggap mewah berupa kendaraan listrik roda empat dengan emisi karbon rendah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2025. 

Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Insentif untuk Mobil Listrik dan Bus
Aturan itu berkomitmen untuk memberikan insentif kepada industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai dapat menerima insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) jika memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. PPN untuk mobil listrik adalah 10%.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi kriteria TKDN berikut:

a. KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN minimal 40%;


b. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN minimal 40%; dan

c. KBL yang didasarkan pada baterai bus tertentu dengan TKDN antara 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen).

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b. Namun, untuk kriteria huruf c, PPN DTP sebesar 5% diberikan.

Penghargaan untuk Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif kepada mobil listrik berbasis baterai dan kendaraan berkarbon rendah (LCEV). Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah akan memberikan insentif kepada kendaraan LCEV melalui pajak penjualan barang mewah.

Kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid adalah beberapa jenis LCEV yang akan mendapatkan insentif. Mobil hybrid harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seperti yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut dikenakan pajak penjualan barang mewah pemerintah sebesar 3% dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid dikenakan dari Januari 2025 hingga Desember 2025. 



Terdapat Tiga Jenis Mobil Hybrid yang Bisa Mendapatkan Insentif dan Dijual dengan Harga Terjangkau!

 


Peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk tahun 2025, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM kepada setidaknya tiga model mobil hybrid. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Peraturan tersebut mengatur pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu, serta pajak penjualan barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang dianggap mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal undang-undang tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.Menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, pemerintah akan membayar pajak penjualan barang mewah yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan kendaraan emisi karbon rendah (LCEV) tertentu. Dalam Pasal 14, ayat 2, dijelaskan bahwa tiga jenis mobil hybrid yang menerima insentif ini, termasuk:

a. Hybrid penuh; 
b. Hybrid ringan; dan/atau
c. Plug Hybrid in.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa tiga jenis mobil hybrid tersebut harus memenuhi
Menurut Pasal 15 Ayat 2 PMK No. 12 Tahun 2025, "Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 Ayat 2 dan Ayat 3 sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual".

Pajak penjualan barang mewah yang ditanggung pemerintah dikenakan dari Januari 2025 hingga Desember 2025.