Peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk tahun 2025, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM kepada setidaknya tiga model mobil hybrid. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Peraturan tersebut mengatur pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu, serta pajak penjualan barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang dianggap mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal undang-undang tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.Menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, pemerintah akan membayar pajak penjualan barang mewah yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan kendaraan emisi karbon rendah (LCEV) tertentu. Dalam Pasal 14, ayat 2, dijelaskan bahwa tiga jenis mobil hybrid yang menerima insentif ini, termasuk:
a. Hybrid penuh; b. Hybrid ringan; dan/atau
c. Plug Hybrid in.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa tiga jenis mobil hybrid tersebut harus memenuhi
Menurut Pasal 15 Ayat 2 PMK No. 12 Tahun 2025, "Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 Ayat 2 dan Ayat 3 sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual".
Pajak penjualan barang mewah yang ditanggung pemerintah dikenakan dari Januari 2025 hingga Desember 2025.
a. Hybrid penuh;
c. Plug Hybrid in.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa tiga jenis mobil hybrid tersebut harus memenuhi
Menurut Pasal 15 Ayat 2 PMK No. 12 Tahun 2025, "Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 Ayat 2 dan Ayat 3 sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual".
Pajak penjualan barang mewah yang ditanggung pemerintah dikenakan dari Januari 2025 hingga Desember 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar