
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Setidaknya tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk tahun 2025. Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Lanjut pada Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini, antara lain:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid.
Tiga jenis mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Sumber Detik
-Ads Here-