-Ads Here-
Mulai Maret 2025, mobil baru bakal mendapat BPKB elektronik. Lalu kapan motor akan mendapat BPKB elektronik? Pemilik mobil baru, mulai Maret 2025 akan mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik. Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, sebagai awalan memang BPKB elektronik ini akan berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara roda dua untuk waktu yang belum ditentukan, masih akan menggunakan BPKB lama. "Belum (roda dua pakai BPKB elektronik), kami menyesuaikan anggaran," jelas Sumardji kepada detikOto belum lama ini.
Ke depan kata Sumardji, BPKB elektronik ini akan memudahkan proses mutasi. Mutasi kendaraan ke luar daerah tak lagi lama seperti saat masih menggunakan BPKB konvensional.
"Jangka panjangnya e-BPKB akan digunakan sebagai sarana kemudahan proses mutasi keluar," lanjut Sumardji.
Soal biaya, kata Sumardji, tidak akan ada perubahan masih sama dengan biaya penerbitan BPKB lama.
Itu artinya, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Dalam aturan tersebut tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.
BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan. "Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," tambah Sumardji.
Sumber:Detik
-Ads Here-