Minggu, 09 Februari 2025

Keren BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret; Motor Kapan?

 


Mobil baru akan memiliki BPKB elektronik mulai Maret 2025. Kapan BPKB elektronik akan diberikan kepada motor? Mulai Maret 2025, pemilik mobil baru akan menerima BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Sebagai awalan, BPKB elektronik akan berlaku untuk kendaraan roda empat, menurut Kombes Pol Menurut Sumardji, BPKB elektronik ini akan membuat proses mutasi lebih mudah. Saat menggunakan BPKB konvensional, mutasi kendaraan ke luar kota tidak lagi lama.

Sumardji menyatakan bahwa jangka panjangnya e-BPKB akan digunakan sebagai sarana untuk memudahkan proses mutasi keluar. Menurut Sumardji, biaya penerbitan BPKB lama tetap tidak akan berubah.

Ini berarti Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri masih mengatur biaya yang terkait dengan penerbitan BPKB baru. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua atau roda tiga akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan. Biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda empat sebesar Rp 375 ribu.
, Subdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri. Roda dua masih akan menggunakan BPKB lama untuk waktu yang belum ditentukan. Beberapa waktu lalu, Sumardji mengatakan kepada detikOto bahwa mereka telah menyesuaikan anggaran dan belum menggunakan BPKB elektronik untuk roda dua. 

Nanti, BPKB elektronik akan menyerupai e-paspor yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi tentang kendaraan. Dalam masa lalu, BPKB memiliki kertas yang cukup luas. Ada chip yang berisi semua informasi kendaraan di tempat yang kecil seperti paspor. Menurut Sumardji, kami dapat dengan mudah mendapatkan akses untuk mencetak kembali jika jumlah hilang cukup. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar