-Ads Here-

Tidak perlu membeli SIM baru jika SIM Anda mati selama libur Iduladha 2026. Perpanjangan ini mulai berlaku pada hari Kamis, 28 Mei. Bagaimana ketentuan?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara langsung menyampaikan pembayaran perpanjangan SIM mati selama Iduladha 2026. Perpanjangan dengan mekanisme konvensional tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Sabtu, 30 Mei. Ditulis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5), "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026."
SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis. Jika SIM telah habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru membutuhkan ujian ulang teori dan praktik.
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Meskipun demikian, Pasal 4 Ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa perpanjangan SIM mati dilarang:
SIM yang tidak lagi berlaku sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. tidak termasuk dalam ketentuan ayat 3 (perlu mengajukan penerbitan baru)
b. Perpanjangan SIM dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Oleh karena itu, perlu diingat bahwa tidak semua SIM yang telah mati dapat diperpanjang tanpa perlu membeli yang baru. Salah satu persyaratan utama adalah SIM tersebut masa berlakunya berakhir pada tanggal 27 Mei 2026, hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha. Masa berlaku SIM tersebut harus diperpanjang dari 28 hingga 30 Mei 2026.
-Ads Here-