-Ads Here-
Pada saat ini, struktur perpajakan kendaraan di Indonesia mengacu pada faktor kapasitas mesin/kubik sentimeter (CC). Pajaknya meningkat dengan CC. Untuk memperhitungkan pajak kendaraan ini di masa mendatang, pemerintah pusat akan menghitung emisi karbon dioksida dari kendaraan tersebut. Semakin tinggi emisinya, semakin tinggi pajaknya.
I Gusti Putu Suryawirawan dari Kementerian Perindustrian menyampaikan itu kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi serta Elektronika (ILMATE). Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pemerintah akan mendorong produsen mobil jika sistem pajak berbasis karbon.
Dia mengatakan bahwa, karena pajaknya menggunakan CO2, itu pasti akan menjadi alat pendorong untuk menghasilkan kendaraan yang semakin ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.
Sejumlah badan yang terkait berbicara tentang perubahan struktur pajak ini. mengukur emisi CO2 di masa depan. Kami memiliki diskusi dengan Kemenperin, LH (Lingkungan Hidup), Kementerian Keuangan, Gaikindo, dan produsen. Agar kita tidak perlu mengumpulkan sumber dari berbagai negara dan tidak perlu mulai dari nol,
Pemerintah berusaha untuk mencapai hal ini karena putu melakukannya. Namun, diperlukan pertimbangan tertentu untuk mewujudkannya. Dalam hal ini, struktur pajak mungkin tidak dapat begitu saja diubah. Jika keuangan memiliki perhitungan berdasarkan pajak saat ini dan jumlah penerimaan, itu berarti, dengan sistem baru, jumlah penerimaan setidaknya sama."
-Ads Here-