-Ads Here-
Struktur pada perpajakan kendaraan yang di Indonesia pada saat ini telah mengacu kepada faktor kapasitas mesin/Cubic Centimetre (CC). Semakin gede cc-nya semakin mahal pajaknya. Ke depan, pemerintah tengah mendorong agar dalam perhitungan pajak kendaraan ini dengan menghitung jumlah emisi karbon dioksida yang telah dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisinya, maka semakin besar pajaknya.
Hal itu disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi dan juga Elektronika (ILMATE) oleh Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan. Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong para produsen otomotif, kalau sistem perpajakan telah berbasis karbon.
"Pajaknya menggunakan CO2, itu pastinya bakal akan menjadi sebagai alat pendorong, supaya nanti mereka akan menghasilkan sebuah kendaraan yang akan semakin ramah lingkungan, termasuk juga kendaraan listrik," katanya.
Pembicaraan mengenai hal perubahan struktur pada perpajakan ini tsedang engah dilakukan dengan sejumlah badan yang terkait. "Mengukur lewat emisi CO2 nantinya. Kita perbincangan antara Kemenperin, LH (Lingkungan Hidup), Kementerian Keuangan, Gaikindo, dan produsen. Agar kita ga usah menyusun dari nol lagi, dan kita udah ngumpulin sumber dari berbagai negara,
Perihal tersebut direalisasikan oleh putu menambahkan pemerintah berupaya. Tapi untuk mewujudkannya wajib ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Soalnya kan jika keuangan, kan tidak bisa begitu saja dirubah pada struktur pajaknya. Kan Keuangan itu punya perhitungan sesuai dengan pajak yang saat ini, penerimaannya berapa, berarti dengan sistem yang baru, minimal sama atau lebih,"
-Ads Here-