-Ads Here-
Kebijakan pemerintah ini melarang beroperasinya taksi online yang marak sekarang ini dengan kapasitas mesin di bawah 1.300cc memang dianggap sangat memberatkan para pelaku usaha kecil yang tak lain pengemudi atau pemilik mobil itu sendiri. Ya.., larangan ini berlaku bagi beberapa mobil yang masuk dalam segmen mobil murah
Low Cost Green Car (LCGC), seperti Agya-Ayla, Karimun Wagon R, Datsun Go+ Panca, hingga yang terbaru Calya-Sigra.
Bagaimana dengan nasib para produsen otomotif yang telah melahirkan mobil-mobil dengan mesin di bawah 1.300cc khususnya mobil LCGC, apakah mereka merasa keberatan?
Menanggapi hal tersebut, Head of Datsun Business Unit Indonesia, Indriani Hadiwijaya, angkat bicara. Menurut dia, sebagai perusahaan yang berdiri di Tanah Air, tentunya apapun aturan yang ditetapkan harus dipatuhi. “Pastinya pemerintah sendiri punya maksud dari aturan yang kuat, jadi kami mengikuti pemerintah saja,”
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2016 mengenai batas angkutan sewa harus di atas 1.300cc sudah pernah dicanangkan sejak lama. Hanya saja, lanjut dia, kala itu belum diketahui bahwa mobil yang tergolong LCGC termasuk ikut dilarang. Hal ini bisa saja terjadi, lantaran jika LCGC dibuat angkutan umum bisa dianggap cukup pas, karena memiliki efisiensi dalam hal bahan bakar. “Jujur kami tidak bisa melacak konsumen yang membeli Datsun untuk taksi online, karena itu urusan konsumen pribadi, mau dipakai untuk taksi online atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub memperpanjang waktu sosiasilasi Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016.
"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini, petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum," ujar Pudji, beberapa waktu lalu. Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dirinya maksud antara lain; Pertama, untuk masalah balik nama dan pencantuman badan hukum di STNK milik pribadi, pihaknya akan memberi waktu toleransi selama satu tahun, dimulai Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017.
Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan, para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
-Ads Here-