-Ads Here-
Kebijakan pemerintah yang melarang taksi online yang populer saat ini, yang memiliki mesin di bawah 1.300cc, dianggap sangat memberatkan bagi para pemilik usaha kecil, yang tidak lain adalah pengemudi atau pemilik mobil. Larangan ini berlaku untuk beberapa mobil di kategori Low Cost Green Car (LCGC) yang murah, seperti Agya-Ayla, Karimun Wagon R, Datsun Go+ Panca, dan yang paling baru Calya-Sigra.
Apakah para produsen mobil yang membuat mobil dengan mesin di bawah 1.300cc, khususnya mobil LCGC, merasa keberatan? Bagaimana nasib mereka?
Karena itu, Indriani Hadiwijaya, Head of Datsun Business Unit Indonesia, berbicara. Dia mengatakan bahwa sebagai perusahaan di Tanah Air, mereka harus mematuhi aturan apa pun. "Pastinya pemerintah sendiri punya maksud dari aturan yang kuat, jadi kami mengikuti pemerintah saja."
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa angkutan sewa tidak boleh di atas 1.300cc sudah lama ada. Dia menambahkan bahwa saat itu belum diketahui bahwa mobil yang termasuk dalam kategori LCGC juga dilarang. Ini mungkin terjadi karena jika LCGC dibuat, angkutan umum akan dianggap cukup sesuai karena efisiensi bahan bakarnya. Dia menyatakan, "Jujur kami tidak bisa melacak pelanggan yang membeli Datsun melalui taksi online, karena itu urusan konsumen pribadi, apakah mereka ingin menggunakan taksi online atau tidak."
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan telah memperpanjang waktu persetujuan Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Permen itu diperpanjang selama enam bulan ke depan. Bersamaan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyatakan Permen tersebut tidak akan dijual hingga 1 Oktober 2016.
Beberapa waktu lalu, Pudji menyatakan bahwa untuk mengatur penyelenggaraan Permen ini, petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi pemberitahuan dan diskusi daripada penegakan hukum. Meskipun Permen dimulai pada awal Oktober, Pudji menyatakan bahwa pihaknya masih memberikan kelonggaran. Kelonggaran yang dia maksud antara lain: Pertama, dia akan memberi waktu toleransi satu tahun untuk balik nama dan pencantuman badan hukum di STNK milik pribadi, yang akan berlangsung dari Oktober 2016 hingga Oktober 2017.
Kedua, pengemudi tetap dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan mereka tanpa mengorbankan tempat penyimpanan atau pool kendaraan. Ketiga, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengujian kendaraan bermotor (KIR), kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM A umum, dan tanda khusus berupa stiker akan tetap diberlakukan.
Permen Nomor 32 Tahun 2016 ditetapkan pada bulan Maret tahun 2016 yang lalu. Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dihapus.
-Ads Here-